Pengawasan OJK terhadap Fintech Lending: Perspektif Hukum Bisnis

Penulis

  • Laode Mbunai Universitas Sains Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Fintech Lending, Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan.

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sektor jasa keuangan melalui layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas memiliki peran penting dalam memastikan bahwa layanan fintech berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis yang bertujuan untuk menganalisis pengawasan OJK terhadap fintech lending, dengan fokus pada regulasi yang berlaku, tantangan pengawasan terhadap fintech ilegal, serta perlindungan konsumen dalam aspek transparansi bunga, keamanan data pribadi, dan mekanisme pengaduan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi seperti POJK No. 10/POJK.05/2022 dan SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023, pengawasan masih menghadapi kendala dalam implementasi dan penegakan hukum, terutama terhadap entitas fintech ilegal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, serta kolaborasi lintas lembaga untuk menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkeadilan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-22

Terbitan

Bagian

Articles